Detiknewsocean.com, Jakarta ~ Massa aksi 2411 kembali bergerak usai menggeruduk kantor DPP Partai Nasdem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (24/11).
Kali ini, ratusan orang ini beranjak dari lokasi menuju ke kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang bertempat di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sekitar Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelum bergeser ke Bareskrim, Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif bersama beberapa orang lainnya sempat masuk ke dalam untuk memberikan surat aspirasi kepada partai besutan Surya Paloh ini.
Massa meninggalkan DPP NasDem pada sekitar pukul 13.15 WIB untuk menuju kantor Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus, seperti siberitakan Aktual.
Kehadiran ratusan orang ini dimaksudkan untuk berunjuk rasa terkait kasus pidato kontroversial Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat, di Kupang, NTT, pada beberapa bulan lalu. Aksi ini sendiri bertajuk Aksi 2411 karena dilakukan pada 24 November 2017.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyelidikan. Hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait pidato Viktor.
- KNTI Tolak Giant Sea Wall Dimasukkan Dalam Draft RPJMD DKI Jakarta
- KTP Bodong, (MR) "Saya Cuma Bantu Antar Berkas Ke Kantor Camat Sagulung"
- Selama Pembangunan, 25 Tenaga Kerja Podomoro City Land Medan Tewas
- Ditikam Warga, Bripka Budi Mulai Sembuh
- Liputan di Kantor Walkot, Oknum Satpol PP Pekanbaru Diduga Lecehkan Profesi Wartawan
- Pengelola Hotel Abaikan Izin Lingkungan Kota Dumai
- Pemkab Didesak Lakukan Pengaspalan Jalan ke TPU Jambon
- Garis Pantai Riau Rawan Penyeludupan Narkoba
- Bertahun Tapaki Jalani Licin Dan Berlumpur, Warga Yang Merasa Terabaikan di Negeri Minyak
- Rusak Parah, Jalan Yos Sudarso Dumai Belum Tersentuh
Polisi masih akan memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan.
Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(***)