Detiknewsocean.com, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap artis senior Tio Pakusadewo terkait kepemilikan narkotika. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik sabu seberat 1,06 gram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru menjelaskan kronologi penangkapan aktor kawakan bernama asli Irwan Susetyo Pakusadewo itu.
“Polda Metro Jaya telah mengamankan IS alias TP pada tanggal 19 Desember sekitar pukul 23.15 WIB, di daerah Kelurahan Ragunan Pasar Minggu,” kata Audie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12).
Setelah penangkapan, lanjut dia, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamine atau sabu. “Berat kurang lebih 1,06 gram dan alat mengkonsumsi sabu,” terang Audie.
Kepada polisi, Tio mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. “Yang bersangkutan sudah menggunakan sabu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.
- Addendum Surat Perjanjian BP Batam dan PT.DKB Patut Dipertanyakan
- 19 Desember 2016: 68 Tahun Agresi Militer II Mengapa Bung Karno Tak Ikut Gerilya Bersama Soedirman?
- Membandingkan Generasi Terbaru Honda PCX dan Yamaha NMAX
- Agus Hermanto Bantah Wacana Kocok Ulang Pimpinan DPR
- 10 Desember: Hari HAM & Teladan George Aditjondro
- Balap Sidang Setya Novanto Kalah Cepat Sehari
- 4 Desember 1976: GAM Lahir demi Kedaulatan atas Kekayaan Alam Aceh
- Kriminalisasi Guru Yang Kembali Berulang
- Rapat Warga Tiban Lama Batam Dengan Pihak PT.BMS, 11 Poin Pokok Pembahasan Terkait Lahan
Lebih lanjut Audie membeberkan bahwa Tio mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial V pada Sabtu 16 Desember lalu, dengan harga Rp1.300.000 sebanyak empat paket.
“Saudara V sekarang sedang dalam pengejaran kami,” kata Audie seperti dikutip dari Aktual.
Akibat perbuatannya, Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)