Detiknewsocean.com, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi suap Bakamla Nofel Hasan ke Lapas klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Jumat (6/4/2018). Nofel adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini (6/4) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan. yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, saat dilansir dari Tirto, Jumat (6/4/2018).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa |
Febri menerangkan, Nofel akan menjalani hukuman selama empat tahun dan denda pidana Rp.200.000.000 subsider dua bulan kurungan.
Nofel resmi menjadi narapidana setelah menerima putusan Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah. Putusan Nofel dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dalam putusan tersebut, Nofel terbukti menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Baca :
- Partai Politik Ikut Berperan Dalam Korupsi Berjemaah
- Sebut Merek, BPOM Dituding 'Bunuh' Industri Ikan Pengalengan
- Terganjal di KPU, Poldasu Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA
- Gedung Eks Hotel Terbakar di Kawasan Taman Jodoh Boulevard Batam
- Terkait Uang "Tutup Mulut" KPK Periksa 46 Anggota DPRD Sumut
- Temuan Gudang Milik PT IEV Indonesia Produk Tanpa SNI, DPRD Batam Merasa Dibohongi Bea Cukai
- Alasan KPK Belum Tahan Emirsyah Satar Terkait Kasus Suap Garuda
- KPK: Penangkapan Fredrich Yunadi karena Diduga Lakukan Tindak Pidana
- Poldasu Tindak Tegas Pemilik Narkoba 15 kg Jenis Sabu Jaringan Internasional
- Mahfud MD: Kasus Novel akan Terus Jadi Perhatian Publik di 2018
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Nofel tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Nofel berlaku sopan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)