Detiknewsocean.com, Batam (Kepri) ~ Wali Kota Batam HM Rudi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK5). Hal ini disampaikannya pada saat sidang Paripurna, Senin (23/7/2018).
Rudi menilai, isi Ranperda itu sudah diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.
![]() |
Wali Kota Batam HM Rudi di dalam sidang paripurna yang membahas Ranperda PK5, Senin (23/7/2018)/Batamnews. |
"Intinya dalam Perda 10 tahun 2009 itu berisi pendataan PK5, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukan bagi PK5 dan rencana tata ruang wilayah Kota Batam," ujar Rudi.
Rudi meminta Ranperda itu dikaji kembali. Ia meminta agar Ranperda itu sesuai dengan perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik. Program pembangunan Pemko saat ini sedang dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur perkotaan.
Baca :
- Pagelaran Seni Lilin Menyala “Andung-andung TaoToba” di Taman Budaya Medan
- Sidang Kasus The BCC Hotel: Saksi Andreas Sie Tidak Ketahui Conti Chandra Akan Jual Hotel BCC
- Warga Piayu Batam Ikuti Pengurusan Sertifikat Rumah Gratis
- Dalam Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Serikat Buruh Soroti 6 Ketentuan
- Rating Pemain Juventus Vs Real Madrid: Ronaldo Terbaik, Dybala Terburuk
- KPU Sumut, Untuk Pemilu 2019 Butuh 4 Ribu Suara Jadi Calon DPD
- Arseto Suryoadji Tersangka 3 Kasus, Selain Ujaran Kebencian, Senpi Dan Narkotika
- Munas Golkar di Bali 2016, Setya Novanto Beri Uang Rp1 Miliar Untuk Biaya
- Resmi Dilantik "Hendry Rajagukguk" Sebagai Ketua DPD II IPK Batam
- Menghina Djarot dan Pendukungnya, PNS Ini Sampaikan Permohonan Maaf
"Mengenai kekhawatiran PK5 yang terkena gusur dapat dilakukan upaya simultan penataan dan pemberdayaan seiring dengan perencanaan lokasi penempatan pedagang sektor informal sesuai dengan eksistensi kota batam," katanya seperti dilansir dari Batamnews.
Ranperda ini akan mengatur PK5. Nantinya PK5 akan memiliki payung hukum.
PK5 akan mendapatkan lahan di Buffer zone untuk berjualan. Namun PK5 hanya PK5 yang terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mendapatkannya. (***)